Setelah berhasil mengubah kata sandi, wajib pajak diminta mengisi passphrase. Passphrase ini berfungsi sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan Coretax. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses layanan pada DJP On the net. https://shanelxjwh.shoutmyblog.com/32573147/helping-the-others-realize-the-advantages-of-website-cortax