Bila seseorang muslim telah wajib berzakat atas diri, harta dan lainnya, maka ia harus langsung mengeluarkan sedekahnya itu. Tidak mengundurkannya kecuali dengan suatu alasan yang diperbolehkan.
Syaikh Ibnu Asyur https://larissagpij749432.life3dblog.com/29293812/about-panti-jompo